Hai....Dropbox ialah sebuah penyimpanan backup online berikut ini saya akan menjelaskan bagaimana cara buat Account Dropbox, mengupload dan share langsung saja pertama ialah silahkan buka https://www.dropbox.com
halaman utama dropbox
lalu isikan biodata anda 

formulir biodata
Silahkan pilih paket yang anda mau, saya akan pilih Dropbox basic saja,  enakan yang free hehehe....
pilih paket dropbox anda
 Tunggu installer dropbox selesai di didonload

download installer
tunggu proses penginstalan dropbox pada komputer anda selesai
proses penginstalan dropbox
 langsung saja buka folder dropbox anda
penginstalan selesai
Cara Upload :
lalu klik icon folder berikut untuk masuk kedalam folder dropbox anda
cara buka folder dropbox
Ini dia folder dropbox anda

folder dropbox anda
jika anda ingin mengupload suatu file anda hanya cukup pastekan saja file itu ke dalam folder dropbox anda

pastekan file yang ingin di upload
jika file muncul tandanya file telah terupload

file tersimpan di dropbox
Cara Share :
klik share link maka anda terotomatis sudah mengcopy link file anda, dan tinggal di paste di email,facebook, terserah kepada anda
share link file


file telah terupload dan siap di share


ok itu dia caranya jika ada kesalahan dan kekurangan saya minta maaf dan sampai jumpa lagi....





























































    Tidak di pungkiri lagi saat ini perkembangan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) semakin merangkak naik.khususnya computer, baik software atau hardware. Dari perkembangan itu muncul berbagai dampak, baik dampak negatif maupun dampak positif. Oleh karena itu di ciptakan etika dalam TI dengan tujuan agar para pengguna computer dapat menggunakan komputer dengan sewajarnya tanpa melanggar etika-etika atau aturan yang ada. Defnisi dari “etika” itu sendiri yaitu norma-norma, nilai-nilai,kaidah bagi tingkah laku manusia.
Etika membantu manusia dalam mengambil sikap atau tindakan yang diambil. Dalam dunia TI etika sangat berguna karena mengingat banyak pengguna computer yang salam dalam menggunakannya bila dilihat dari segi etika.
Adapun peranan dari etika itu sendiri yaitu:
1.Mengetahui batasan -batasan dalam pemanfaatan TI, yang mana yang diperbolehkan yang mana yang dilarang.
2. Dapat memanfaatkan teknologi secara optimal tanpa di salahgunakan untuk kegiatan yang merugikan
Dengan perkembanan TI seseorang bisa menciptakan karya-karyanya yang berguna bagi dirinya maupun untuk orang lain. Hasil karya tersebut seharusnya dihargai karena itu adalah suatu hak cipta yang dimiliki oleh orang lain .Contohnya ketika seseorang membuat program dan nilai jualnya tinngi dan ternyata oleh orang lain diotak-atik atau misalnya diganti paswordnya, diganti isi programnya ataupun hal lainnya. Oleh karena itu setiap manusia harus benar-bnar sadar akan nilai nilai etika yang berlaku dalam dunia TI. Kita harus benar-benar menghargai karya atau hak cipta orang lain. Contoh lainnya yaitu yang semakin di bicarakan yaitu Hacking atau pembobolan data suatu institusi atau pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit orang lain tanpa seizin pemiliknya atau masalah pembajakan yang sekarang sudah dianggap biasa.
Berbagai alasan mengapa kita harus menghargai karya orang lain di antaranya :
1. Penguna internet tentunya berasal dari berbagai negara di dunia yang mempunyai kebudayaan, bahasa agama, ras yang berbeda dengan kita. Pastinya mereka tidak menuliskan identitas asli, meskipun begitu kita tetep harus menghagai mereka.
2. Agar aman dari gangguan tangan-tangan jail gunakan lisensi program yang komersil jika sulit gunakan program open source atau free yang memberi lisensi gratis atau murah. Untuk para pembaca hargailah karya orang lain.
3. Sebagai putra bangsa kita harus senantiasa menghargai hak cipta orang lain,karena hal tersebut akan menggambarkan rasa cinta kita terhadap bangsa dan negara kita
Tapi sebenarnya apa hak cipta itu? Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. (Pasal 72, Ayat : 1, 2, dan 3). Undang-Undang hak cipta dibuat untuk melindungi hasil karya.
Pelanggaran Hak Cipta adalah masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijzin. Penjualan perangkat lunak bajakan. Instalasi perangkat lunak bajakan kedalam harddisk.ataupun modifikasi perangkat lunak tanpa izin.
Cara menghargai hak cipta orang lain sangat banyak sekali seperti: Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagi hal yang melanggar hokum, Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif, Tidak melakukan penggandaan software-software illegal, tidak mengubah program computer yang memang tidak boleh diubah oleh pembuatnya.

Cara lain yang dapat dilakukan dalam menghargai hak cipta di antaranya :
1. Menghindari pengubahan isi suatu program/software /semua jenis karya orang lain.
2. Tidak membeli software ilegal.
3. Mengikuti prosedur pengopian yang telah ditentukan.
4. Ketentuan sumbernya harus disebutkan dengan lengkap.
5. Mengopi karya orang lain tidak untuk dijual belikan kembali.

UU Negara yang mengatur tentang perlindungan kekayaan intelektual :
1. UU paten (UU No.6 Tahun 1989, kemudian derevisi dengan UU No.13 Tahun 1997)
2.UU Hak Cipta (UU No.6 Tahun 1982, diubah dengan UU No.7 Tahun 1987, lalu diubah dengan UU No.12 Tahun 1997 dan terakhir UU No.19 Tahun 2002.
3.UU Merek Dagang (UU No.19 Tahun 1992, lalu diubah dengan UU No.14 Tahun 1997).
Kriteria HAKI
1.Hak Paten (untuk penemuan baru dibidang teknologi)
2.Hak Cipta (melindungi hasil karya)
3.Merek Dagang tanda kekhususan dari suatu barang dan jasa yang dihasilakan)
4.Hak Desain Industri (bentuk atau pola suatu karya)
5.Topografi Sirkuit Terpadu (Desain tata ruang)
6.Hak Penemu Tanaman (berlaku untuk penemu varietas tanaman baru).

Sumber :
http://zone-informasi.blogspot.com/2011/02/menghargai-hak-cipta-dunia-ti.html,26-10-2011,dibaca26-10-2011
http://muaniez.blogdetik.com/2009/11/24/cara-menghargai-karya-hak-cipta-dalam-bidang-tik/,26-10-2011,dibaca26-10-20111





     Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.pada dasarnya, hak cipta merupakan "Hak unk menyail suatu ciptaan". hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta memilki masa berlaku tertentu yang terbatas.

     Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni  atau karya cipta atau "ciptaan".ciptaan tersebut dapat mencangkup puisi,drama,serta karya tulis lainya,film,karya-karya koreografis (tari,balet dan sebagainya), komposisi musik,rekaman suara,lukisan,gambar,patung,foto,perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi dan (dalam yuridiksi tertentu) desain industri.

     Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainya ( seperti paten,yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain melakukanya.

     Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencangkup ciptaan yang berupa perwujudan atau gagasan umum,konsep,fakta,gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili dalam suatu cipataan tersebut. sebagai contoh,hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut,namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

     










       Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdapat 13bab dan 54 pasal yang membahas secara detail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.namun kali ini saya hanya akan membahas 1 dari 54 pasal tersebut,yaitu pasal 33.

         Mungkin beberapa dari anda berfikir mengapa yang di bahas hanya pasal 33 ? karna saya fikir ini lebih menarik dari pada pasal yang lain hehehhe..(〜 ̄▽ ̄)〜.Sebenarnya ada juga pasal lain yang cukup menarik untuk dibahas seperti pasal 27 ayat 3 yang menjerat Prita Mulyasari, yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". (jika anda tidak kenal silahkan search kasus Rita Mulyasari  dan RS.OMNI INTERNASIONAL klo di jelasin ntar lain judul lain pula yang dibahas hahahah ლ(╹◡╹ლ)) .
     
     Baiklah kita mulai, pasal 33 ini berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya".pada kalimat awal sudah jelas bahwa setiap orang menunjukan bahwa semua orang tanpa terkecuali dilarang melakukan pelanggaran melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan tidak tidak berkerja sebagaimana mestinya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pasal tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud dalam pasal tersebut bisa virus dan worm komputer.sebagaimana telah kita ketahui bahwa virus,worm dan jenis malware lainya dapat mengganggu sistem elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya,jelas ini termasuk pelanggaran yang tertera pada pasal 33. pembuatan malware oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sangat meresahkan orang banyak,namun menurut saya pasal ini terlalu simple baik dari perkembangan dan penyebaranya. atau mungkin pasal 33 ini bersifat fleksibel dan sensitif sehingga dapat dikembangkan lagi untuk mencangkup semua masalah yang berubungan dengan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya.

     Ada pelanggaran tentu ada pula hukuman/sangsi yang di berikan. pelanggaran yang terjadi pada pasal 33 berkaitan dengan pasal 49 yang berisi dengan hukuman yang di berikan atas pelanggaran yang dilakukan. pasal 49 berbunyi: "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah)". jelas tertera 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 untuk para pelanggar yang melanggar pasal 33. waah sangat berat memang, namun sangsi tersebut dapat juga berubah sesuai dengan tuntutan dan beratnya kasus yang mendera pelaku. Semoga saja dengan adanya UU ITE ini bisa meminimalisir kejahatan yang ada di dunia maya dan yang menyangkut informasi serta transaksi elektronik.