Hukum Tentang Cybercrime Dalam UU ITE Pasal 33










       Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdapat 13bab dan 54 pasal yang membahas secara detail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.namun kali ini saya hanya akan membahas 1 dari 54 pasal tersebut,yaitu pasal 33.

         Mungkin beberapa dari anda berfikir mengapa yang di bahas hanya pasal 33 ? karna saya fikir ini lebih menarik dari pada pasal yang lain hehehhe..(〜 ̄▽ ̄)〜.Sebenarnya ada juga pasal lain yang cukup menarik untuk dibahas seperti pasal 27 ayat 3 yang menjerat Prita Mulyasari, yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". (jika anda tidak kenal silahkan search kasus Rita Mulyasari  dan RS.OMNI INTERNASIONAL klo di jelasin ntar lain judul lain pula yang dibahas hahahah ლ(╹◡╹ლ)) .
     
     Baiklah kita mulai, pasal 33 ini berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya".pada kalimat awal sudah jelas bahwa setiap orang menunjukan bahwa semua orang tanpa terkecuali dilarang melakukan pelanggaran melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan tidak tidak berkerja sebagaimana mestinya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pasal tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud dalam pasal tersebut bisa virus dan worm komputer.sebagaimana telah kita ketahui bahwa virus,worm dan jenis malware lainya dapat mengganggu sistem elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya,jelas ini termasuk pelanggaran yang tertera pada pasal 33. pembuatan malware oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sangat meresahkan orang banyak,namun menurut saya pasal ini terlalu simple baik dari perkembangan dan penyebaranya. atau mungkin pasal 33 ini bersifat fleksibel dan sensitif sehingga dapat dikembangkan lagi untuk mencangkup semua masalah yang berubungan dengan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya.

     Ada pelanggaran tentu ada pula hukuman/sangsi yang di berikan. pelanggaran yang terjadi pada pasal 33 berkaitan dengan pasal 49 yang berisi dengan hukuman yang di berikan atas pelanggaran yang dilakukan. pasal 49 berbunyi: "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah)". jelas tertera 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 untuk para pelanggar yang melanggar pasal 33. waah sangat berat memang, namun sangsi tersebut dapat juga berubah sesuai dengan tuntutan dan beratnya kasus yang mendera pelaku. Semoga saja dengan adanya UU ITE ini bisa meminimalisir kejahatan yang ada di dunia maya dan yang menyangkut informasi serta transaksi elektronik.

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

1 komentar:

  1. Hukum Tentang Cybercrime Dalam Uu Ite Pasal 33 >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Hukum Tentang Cybercrime Dalam Uu Ite Pasal 33 >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Hukum Tentang Cybercrime Dalam Uu Ite Pasal 33 >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK

    BalasHapus