Pengertian Hak Cipta



     Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.pada dasarnya, hak cipta merupakan "Hak unk menyail suatu ciptaan". hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta memilki masa berlaku tertentu yang terbatas.

     Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni  atau karya cipta atau "ciptaan".ciptaan tersebut dapat mencangkup puisi,drama,serta karya tulis lainya,film,karya-karya koreografis (tari,balet dan sebagainya), komposisi musik,rekaman suara,lukisan,gambar,patung,foto,perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi dan (dalam yuridiksi tertentu) desain industri.

     Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainya ( seperti paten,yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain melakukanya.

     Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencangkup ciptaan yang berupa perwujudan atau gagasan umum,konsep,fakta,gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili dalam suatu cipataan tersebut. sebagai contoh,hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut,namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

     

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar